MANUSIA DAN KEADILAN
Pada
umumnya Manusia selalu membutuhkan Keadlian akan segalanya, terutama di negara
kita ini Negara Indonesia yang meruapakan Negara Hukum dan Negara Demokrasi
yang sangat mengutamakan Keadllan yang merata pada setiap rakyatnya karena
Keadlian adalah merupakan Aspek dasar Negara yang tertuang dalam Pancasila
yaitu sila ke-5.
Pengertian
Manusia
1. Manusia
Menurut Saya, Manusia adalah Sebuah Mahluk yang
terdiri atas jiwa dan raga secara utuh, yang di ciptakan Tuhan sebagai Khalifah
di Muka Bumi, karena Manusia adalah Mahluk yang Sempurna karena memiliki 2
Aspek Penting yang tidak semua Mahluk memilikinya yaitu, Akal Pikiran untuk
berpikir dan Perasaan untuk Saling Mengasihi.
Pengertian
Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak
dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri.Karena manusia
menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan
pemikiran dan perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali
melalui medium kehidupan sosial.
Esensi
manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang
status dan posisi dirinya adalah kehidupan bersama, serta bagaimana
tanggungjawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan.
2. Keadlian
Menurut saya, Keadilan adalah sebuah sikap yang
tidak memihak, sikap yang tidak berat sebelah, sikap yang relavan dan tidak
merugikan pihak manapun, keadilan adalah dimana sikap egois dikesampingkan.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Menurut para Ahli Keadlian adalah :
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur)
dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah
suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas
jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah
suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan
jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata)
baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan
hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam),
membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt
kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan
mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan
hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil
apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang
telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai
dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan
yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang
diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah
ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1)
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang
adil atas kesempatan. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat
diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu
berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih
dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga
keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5,
serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun
sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan
tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi
bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.Dalam konteks
pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi
ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM.Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur.Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah
ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi
pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan
masyarakat.Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci
umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari
berbagai ahli.Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan
memahami arti “keadilan”.
Sumber :
Pemikiran Sendiri
Arum S ♥
Tidak ada komentar:
Posting Komentar