Jika dilihat dan dipahami dari arti warga negara sesunguhnya, maka sudah sepantasnya warga negara sangat berperan penting di Negara Inonesia ini, baik berperan dalam segala bidang karena undang-undang sudah dengan jelas menjelaskan bahwa dari setiap aspek baik itu Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Politik dll warga negara adalah hal atau elemen yang paling berperan penting.
Jika dipandang dari segi hukum warga negara sangat berperan penting untuk mendapatkan kesamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (UUD 1945 Pasal 27 ayat 1).
Jadi mungkin bisa di jabarkan bahwa peran warga negara dalam Negara Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia (selama berada di Jalur yang benar).
- Membantu Pemerintahan baik yudikatif, legislatif, dan edukatif sepenuhnya untuk menegakan hukum.
- Menentukan keberaaan Hukum di Indonesia baik kemajuan dan kemunduran hukum sangat dipengaruhi oleh warga negara itu sendiri.
- dll.
Sumber : UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Penerangan Guru PKN ketika SMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar